Rudiantara mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu,
penjual online itu dimudahkan dengan hanya mendaftar. Namun, pada pertengahan tahun 2015
ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya. Hal ini disampaikan Rudiantara di Jakarta pada Jum;at 6 Maret 2015.
“Berdasarkan Peraturan Menteri tahun lalu, penjual online itu dimudahkan hanya mendaftar. Tapi pertengahan 2015 ini, Kominfo akan mengeluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya,” kata Rudiantara.
Rudi menuturkan, untuk mengantisipasi maraknya kejahatan dunia maya (cybercrime) yang merugikan konsumen, maka online shopper harus mengantongi sertifikasi dari Kemenkominfo. Untuk itu, Kemenkominfo akan menunjuk pihak ketiga independen sebagai lembaga sertifikasi. Menurut Rudi, pemerintah sangat memberikan perhatian dengan cybercrime ketika e-commerce makin massif di Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Polhukam juga turut dilibatkan dalam hal ini.
Sejumlah Kementerian/Lembaga yang terlibat diantaranya Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, Kemenpolhukam, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Badan Ekonomi Kreatif.
*Sumber :kemenkominfo RI
Irfandi (Penulis)
TENTANG PENULIS:
TERIMA KASIH Sahabat Bisnis Telah Berkunjung Di Website Kami, Semoga Artikel ini Bisa Bermanfaat Untuk Sahabat Bisnis Semua - Bila Artikel Di Atas Bermanfaat Sedianya Untuk Bisa Share Ke yang lainnya " Terima Kasih " SALAM SUKSES
TERIMA KASIH Sahabat Bisnis Telah Berkunjung Di Website Kami, Semoga Artikel ini Bisa Bermanfaat Untuk Sahabat Bisnis Semua - Bila Artikel Di Atas Bermanfaat Sedianya Untuk Bisa Share Ke yang lainnya " Terima Kasih " SALAM SUKSES








No comments:
Write comments