Wednesday, 21 October 2015

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

Beraniberbisnis.
            


SALINAN 
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, perlu  menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perlindungan  Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 .Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank  Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank  Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan  Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan  usahanya secara konvensional maupun secara syariah. 
2. Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya  dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di  Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta  pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan  di sektor jasa keuangan.
3. Perlindungan Konsumen adalah perlindungan terhadap Konsumen dengan cakupan perilaku Pelaku Usaha Jasa  Keuangan 

Untuk lengkapnya mengenai perturan OJK Nomor 1 silahkan Klik Link di bawah ini :


No comments:
Write comments