Sebagai bagian dari upaya PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) untuk selalu mendengarkan dan memahami beragam kebutuhan perlindungan yang diperlukan masyarakat serta menanggapi ragam masukan dari Anda, bersama ini kami sampaikan bahwa efektif tanggal 25 November 2015, Prudential Indonesia akan meluncurkan Sales Quotation System Alteration (SQS Alteration) versi 1.6.2 yang berisi beberapa hal baru yang tidak ada di versi sebelumnya:
1. Perubahan ketentuan peningkatan/penurunan manfaat PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah dapat dilakukan pada ulang bulan untuk Asuransi Tambahan;
- PRUhospital & surgical,
- PRUhospital & surgical 75,
- PRUhospital & surgical cover,
- PRUuniversal hospital & surgical,
- PRUuniversal hospital & surgical 75,
- PRUuniversal hospital & surgical cover,
- PRUhospital & surgical syariah,
- PRUhospital & surgical syariah 75, dan
- PRUhospital & surgical cover syariah
2. Validasi Financial Underwriting pada produk Asuransi Tambahan berikut;
- PRUhospital & surgical,
- PRUhospital & surgical 75,
- PRUhospital & surgical cover,
- PRUuniversal hospital & surgical,
- PRUuniversal hospital & surgical 75,
- PRUuniversal hospital & surgical cover,
- PRUhospital & surgical syariah,
- PRUhospital & surgical syariah 75,
- PRUhospital & surgical cover syariah
- PRUmed,
- PRUmed syariah, dan
- PRUuniversal med
3. Perubahan minimum premi untuk mata uang Rupiah pada Produk:
- PRUlink assurance account untuk Pemegang Polis Individu
- PRUlink syariah assurance account untuk Pemegang Polis Individu
- PRUmy child
Hal-hal penting
I. Perubahan Manfaat Asuransi Tambahan PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah dapat dilakukan pada ulang bulan untuk produk yang sama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak terdapat klaim yang telah dibayarkan dalam tahun polis berjalan Asuransi Tambahan PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah. Bila telah terdapat klaim dalam tahun Polis berjalan, perubahan dapat diajukan pada ulang tahun Manfaat Asuransi tambahan PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah.
2. Untuk peningkatan manfaat Asuransi PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah, pada selisih peningkatan manfaat,berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Akan dikenakan pengecualian untuk setiap ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam masa tunggu (waiting period) 30 hari, kecuali diakibatkan oleh kecelakaan.
b. Akan dikenakan pengecualian untuk penyakit-penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan pertama sejak tanggal efektif peningkatan manfaat PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah, atau tanggal pemulihan terakhir (mana yang lebih akhir), baik Tertanggung Utama/Peserta Utama telah mengetahuinya ataupun tidak, mencakup 18 penyakit khusus yang dapat dilihat di dalam Polis.
c. Apabila pada saat masa tunggu 30 hari dan kondisi Pengecualian untuk Penyakit-penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 bulan, Tertanggung Utama/Peserta Utama mengalami ketidakmampuan, maka Tertanggung Utama/Peserta Utama dapat menggunakan Manfaat Asuransi sebelum terjadi perubahan peningkatan Manfaat Asuransi PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah.
3. Mengikuti prosedur yang berlaku termasuk proses underwriting, dimana terdapat kemungkinan Tertanggung Utama/Peserta Utama melakukan pemeriksaan kesehatan atau persyaratan yang lainnya.
4. Manfaat maksimum tahunan sampai dengan tanggal ulang tahun terdekat Asuransi Tambahan PRUhospital & surgical dan PRUhospital & surgical syariah akan dihitung secara proporsional.
INFO LEBIH LANJUT KUNJUNGI WWW.PRUDENTIAL.CO.ID
Saturday, 12 December 2015
SQS Alteration versi 1.6.2
About Unknown
Terima Kasih Sudah berkunjung di Website "AKU ANAK PINTAR" Semakin banyak ilmu yang kita pelajari, semakin besar peluang kita untuk menerima hasil yang lebih besar. Semangat belajar untuk indonesia yang semakin maju. Semoga Bermanfaat > Kritik dan Saran sangat kami butuhkan.Silahkan komentar tanggapan anda >
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
31 comments:
Write comments